Tak Berkategori

Inlander Orient and Sovereign Occident

“Napa si ya Bule tuh musti cakep-cakep, badannya bagus, pinter, tapi ga ada yang mau ma gue dong” said A.

“nah.. ini nih, emang elu mental-mental inlander ya”  said B.

The term Inlander itself originated from a categorization group used during the times of Dutch colonization in Indonesia, separating indigenous residents from those of European descent. [1] The term inlander itself came with awful and inaccurate stereotypes. Meanwhile the term “inlander mentality” has emerged in common usage, positing that hundreds of years of colonization have given us ”pribumi” a sort of slave mentality;[2]

And apparently, many of “pribumi”  continually put themselves in a lower society class, dependent, believed to be less attractive, less smart, even oppressed group.  If so many people believe how we are as “pribumi” still carry such mentality that have been taught from generation to generation. Perhaps rightly so, considering that the years of colonization did happen. However, I don’t think its letter-perfect.

We can’t ignore the fact that, it’s not only our mentality or mindset to blame otherwise vice versa. It’s also about how the west sees and define themselves.  For instance, its not a rare view to see how most westerners who live or travel in the east who seek for companions will make a deliberate or pretentious display of their blue eyes, blonde hair, pale skin, fancy cars, dressed in suit, etc on their dating app. Because that’s what they believe most of the East are attracted to.

1b55c6acd2b5af676e37d8abc30de3bb

This is In line with Said’s analysis that demonstrates what is at stake in the constitution of the Oriental other is the West’s desire to set boundaries for itself as a self-sustaining, autonomous, and sovereign subject. He illustrates the dialectics of Self and Other that is at play in Orientalist discourse by continually alluding to the establishment of Binary opposition between The Orient and Occident as the primordial technique operating at its very core. [3]

 

[1] https://medium.com/@verbosetics/inlander-as-an-insult-4fefd10a778d

[2] https://medium.com/@verbosetics/inlander-as-an-insult-4fefd10a778d

[3] Yegenoglu, Colonial fantasies Towards a feminist reading of Orientalism, Cambridge Cultural Social Studies, 1998.

Standar
media and identity, media and minority, media and society, media dan minoritas, perempuan, Tak Berkategori

Tidak Ada Jarak diantara Kita (Kontribusi Metodologi Life-Story untuk Memahami Kelompok Minoritas Lebih Baik)

 

Tidak melulu kita harus berada dalam sebuah penelitian tertentu atau proyek tertentu, metode Life-Story bisa dibilang metode yang tepat bahkan jika kita hanya ingin mempelajari lebih dalam tentang kehidupan seseorang dan masyarakat yang realita kehidupannya berbeda dengan realita kehidupan kita. Baik karena seseorang atau kelompok tersebut lahir dari ras yang berbeda, memeluk agama yang berbeda, maupun datang dari kelompok sosial dan ekonomi yang berbeda dan lain sebagainya. Sehingga karena status-status dan perbedaan tersebut mereka menjadi termarjinalkan dan menjadi kelompok minoritas. Kata kuncinya terletak pada kata “berbeda” dengan masyarakat pada umumnya atau masyarakat mayoritas.

Metode penelitian Life-Story ini dianggap paling pas atau tepat karena melalui metode penelitian ini kita mampu memahami bagaimana seorang individu atau kelompok tertentu melihat atau memaknai pengalaman dan kehidupan mereka serta bagaimana mereka berinteraksi dengan kelompok mereka. Esensi dari metode Life-Story ini yakni mengenai bagaimana kita mengamati dan mendengarkan cerita-cerita yang diceritakan oleh seorang individu atau kelompok tertentu mengenai kehidupan mereka yang tersampaikan baik berupa perkataan yang secara sengaja dikatakan bahkan dari perkataan yang secara tidak sengaja terucap.

Lantas mengapa melalui metodologi Life-Story dapat dikatakan mampu membuat kita sebagai peneliti atau paling tidak sebagai manusia yang seutuhnya dapat memahami kelompok minoritas  lebih baik? Hal ini dikarenakan melalui metode Life-Story kita mampu membangun relasi atau kedekatan dengan seorang individu atau kelompok tertentu dalam hal ini adalah kelompok minoritas. Bukan hanya itu, berangkat dari hanya mendengarkan cerita-cerita mereka yang tak banyak orang mau mendengarkan, hal ini mampu mengilhami kita tentang sesuatu yang tak pernah kita pikirkan sebelumnya, sesuatu yang benar-benar berbeda dan kita abaikan. Yang paling penting melalui Life-Story ini kita seolah dibangunkan, sisi kemanusian kita tergugah karena melibatkan perasaan kita yang terdalam. Sehingga kita dapat melihat lebih baik nilai dan makna yang eternal dari kehidupan.

Selama tujuh hari mengamati dan berperan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) saya seolah dibangunkan dari tidur lelap saya oleh lonceng yang berdentang keras. Pekerjaan PRT yang selama ini saya lihat sebagai pilihan hidup dari seseorang dengan segala konsekuensi nya, saya anggap wajar saja mengingat mereka mendapatkan upah atau gaji dari apa yang mereka kerjakan. Tetapi ternyata hidup bukan hanya tentang “bisa makan” tetapi jauh lebih penting hidup juga tentang  “diakui” dan “dimanusiakan”.

Berperan sebagai PRT di rumah kos-kosan dengan tuan rumah yang hidup sebatang kara, tua renta dan sakit stroke ringan sangatlah luar biasa. Mengapa luar biasa, karena artinya tenaga satu orang ini harus cukup dibagi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, bersih-bersih (menyapu, mengepel, mencuci, menyetrika dan lain-lain) melakukan pekerjaan dan perawatan kos-kosan serta menjaga dan merawat seorang kakek tua renta yang sedang sakit. Ibu Unni (pekerja rumah tangga di rumah kos-Kosan) banyak bercerita mengenai kehidupan pribadinya ketika kami berbincang dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga bersama, ia bercerita mengenai bagaimana di keluarganya ia berperan sebagai tulang punggung keluarga yang harus menanggung seluruh beban keluarga, rasa lelah dan pahitnya hidup seolah harus ditelan mentah mentah. Suaminya tidak bekerja dan anak-anaknya membutuhkan perhatian seorang ibu secara bersamaan juga membutuhkan biaya sekolah. Membayangkan saja saya tidak bisa, mengurus banyak orang, memastikan seluruh kebutuhan rumah tangga nya terpenuhi dan biaya pendidikan anak-anaknya terbayar. Apalagi jika mengingat jumlah gaji yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan seberapa banyak waktu ia memeras keringat.

Tetapi seperti yang saya katakan sebelumnya hidup bukan hanya tentang “bisa makan” tetapi juga tentang  “diakui” dan “dimanusiakan”. Argumen itu berangkat dari pengalaman ketika kami (saya dan ibu unni) pergi ke rumah sakit untuk mendaftarkan kakek check-up di rumah sakit, disana saya bisa melihat jelas bagaimana mereka yakni para pekerja di rumah sakit menatap kami dengan sebelah mata. Seperti kami tembus pandang saja, mereka seolah tak melihat ada kami yang berdiri menunggu nomor antrian sejak pukul 4.30 dini hari sampai sekitar pukul 7.00 pagi dan mereka (pekerja rumah sakit) tetap duduk dengan nyamannya di kursi menunggu. Saya tentu tidak mempermasalahkan diri saya sendiri karena saya masih muda dan mampu berdiri dalam waktu yang lama. Namun bagaimana dengan ibu unni, haruskah dia berdiri seperti ini setidaknya tiga kali dalam seminggu, dengan raut wajahnya yang jelas tampak canggung dan minder berada dalam ruangan yang megah tapi tak seorang pun peduli.

IMG_20170522_051042_1495551135015-01

By learning minority it gives me hope in humanity.

Referensi:

Media Remembering: the Contributions of Life-Story Methodology to Memory/Media Research Bourdon, Bab 4 dalam dalam On Media Memory Collective Memory in a New Media Age, 2011

Gubrium F Jaber, Holstein A James. 2002. Handbook of  Interview Research Context & Method. SAGE Publications.

Standar
Tak Berkategori

Mr. Harry

Sumber

Tidak setiap saat saya bisa bertemu dan berbincang dengan si Harry. Bisa dibilang Harry ini adalah seseorang yang tidak begitu tertarik dengan kehidupan politik, terbukti dengan bagaimana ia selalu memilih untuk menjadi golongan putih dalam event-event Pemilu, baik dalam Pilkada atau Pilpres. Tetapi ketika isu penistaan agama oleh politikus bertetnis Tionghoa di blow up besar-besaran di berbagai media massa, Harry tampak begitu tertarik dan terlibat dalam hal-hal seperti penyebaran informasi yang belum tentu benar bahkan melakukan hal-hal yang terkesan radikal seperti mengecam dan melarang kerabatnya untuk mengkonsumsi produk-produk yang dianggap diproduksi oleh etnis Tionghoa.

Hingga di suatu saat kami berkesempatan menonton televisi bersama dan bertepatan pula dengan dikabarkannya isu penistaan agama tersebut. Harry Menyeletuk: “ya jelas kalau Presiden itu Pro politikus bertenis Tionghoa, dia kan Cina, keturunan PKI pula.. coba liat semua nama anaknya, istrinya juga gak berjilbab..”

Sontak saya sadar seberapa jauh dia telah terlibat ke dalam permasalahan politik kali ini. “kata siapa?” saya menjawab, “emang sudah terbukti kebenarannya? Hati-hati jangan suka ngomong sembarangan, pemfitnah nggak ada bedanya sama penista lo,”

Harry menjawab,  “loh itu sudah terbuktii..coba dong liat semua link yang saya kirim di WA..itu link-link saya dapatkan dari orang-orang terpercaya, kelompok pengajian, bahkan itu sudah ada dibuku kok terkait biografi presiden dan lain-lain, sudah terbukti presiden itu pro politikus beretnis Tionghoa, lagian kamu itu muslim bela dong ulama mu..bukan bela orang kafir”. Dan seterusnya, Percakapan kami memanas dan saya akhirnya memilih untuk diam dan meyakinkan diri saya bahwa setiap orang memang memiliki opini yang berbeda terkait apapun dan perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar.

Hampir semua channel di Televisi Indonesia memang menampilkan isu-isu terkait penistaan agama oleh politikus bertenis Tionghoa. Seolah-olah tidak pernah ada kasus serupa sebelumnya. Publik memanas, dan terbagi kedalam kubu Pro dan Kontra. Dalam hal ini menurut Liam French dikarenakan memang media mampu membentuk mana hal-hal yang perlu untuk diperhatikan oleh publik dan mana yang harusnya diabaikan. Misalnya jika kita perhatikan sebenarnya ada beberapa permasalahan yang terjadi bertepatan dengan aksi bela ulama pada bulan Desember lalu, salah satunya adalah peristiwa bencana alam yakni gempa bumi di Aceh yang berkekuatan hampir sama dengan peristiwa Tsunami Aceh 2004 silam, tetapi media massa seolah mengesampingkan peristiwa ini dan lebih menyoroti isu penistaan agama. Nah, dalam hal ini kemudian konten berita terkait penistaan agama yang diberitakan secara berkelanjutan di berbagai jenis media massa di Indonesia kemudian menyebabkan isu penistaan agama ini menjadi secara kolektif diingat oleh publik. Akan tetapi ternyata walaupun saya dan Harry sama-sama mengkonsumsi terpaan media yang sama, kami memiliki pemaknaan yang berbeda terkait kasus yang sama.

Dalam hal ini memang dapat dibenarkan bahwasannya media massa mampu membentuk memori kolektif publik, tetapi memori kolektif bukan hanya dapat dibentuk oleh media massa tetapi juga budaya, interaksi sosial dan pengalaman individu. Misalnya, bagaimana budaya dalam lingkup Harry tinggal, pergaulan serta pengalaman-pengalaman Harry dan saya yang berbeda menghasilkan memori kolektif dan memori individu yang berbeda pula.

Disisi lain diyakini di abad ke-21 ini, manusia modern memiliki kuasa dalam hal membentuk memori mereka sendiri yakni melalui media baru atau internet. Tiap individu bersifat aktif dan diarahkan oleh tujuan yakni untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing. Misalnya, seperti penggunaan media sosial Whatsapp oleh Harry untuk menyebarkan isu-isu yang ia yakini benar serta upaya dirinya dalam mencari isu-isu terkait yang menjadi pembenaran terhadap sesuatu yang ia yakini benar. Namun, walaupun demikian, kekuasaan manusia modern untuk mengolah memori mereka sebenarnya bagi saya masih bersifat utopis karena media baru atau internet sebenarnya juga merupakan taman bermain bagi kelompok-kelompok elit dengan berbagai kepentingan-kepentingan tertentu ditangannya.

Referensi:

French Liam. 2011. Lest We Forget: Media, Culture and The Formaton of  Collective Memory. University of St Mark & St John. The Journal of Physical Activity and Human Development, Number 5 (2011).

Standar
colonialism, cultural memory, Indo-Dutch, Penjajahan Belanda, postcolonial identity, postcolonialism

Cultural Memory and Indo-Dutch Identity Formations

de_zeven_provincic3abn_1910

Membaca blog seorang penulis buku dari Belanda yang bernama Inez Hollander dengan judul tulisan di blognya Indonesian Pilgrimage Part 1 dan seterusnya membuat saya tersadarkan bahwasannya tidak semua penjajah Belanda merasa bahagia dan disambut dengan meriah seperti yang sering kita tonton di film-film ketika mereka bertolak balik ke negeri mereka sehabis berperang. Dalam tulisannya yang terasa seperi diary pribadi, membacanya menjadikan saya sangat emosional, bagaimana ia menceritakan keluarganya yang dibayang-bayangi kehidupan masa penjajahan, pengalaman-pengalaman pahit keluarganya semasa perang, bahkan perasaan rindu keluarganya terhadap Indonesia dan sulitnya untuk berasimilasi di negeri sendiri. Hollander sebagai generasi kedua tentunya tidak bisa merasakan apa yang orang tuanya rasakan, karena ia dilahirkan di belanda dan ia hanya bisa mendengarkan cerita-cerita mengenai penjajahan dari kerabatnya. Proses dekolonialisasi yang terjadi begitu cepat dan kacau membuat generasi kedua seperti dirinya juga merasa tidak dapat terhubung kembali dengan akar keluarga mereka di Indonesia. Sehingga untuk mendapatkan koneksi tersebut Ia menceritakan bagaimana ia pada akhirnya mengunjugi Indonesia untuk menggali dan mencari akar keluarganya juga bagaimana ia ingin membangun atau menggali identitas akan dirinya yang ia rasakan berada ditengah tengah yakni di antara belanda dan Indonesia.

Digambarkan bagaimana ia melihat perkebunan yang dahulunya milik kakek nya, yang oleh penduduk setempat dinamai dengan nama kakeknya,  mesin-mesin manual dan tua yang ditinggalkan disana namun masih digunakan oleh penduduk setempat. Digambarkan pula bagaimana ia merasa sangat malu dan merasa bersalah akan apa yang telah dilakukan orang-orang Belanda terdahulu di masa perang. Serta merasakan kedekatan emosional terhadap Indonesia tetapi tentunya berbeda dengan yang orang tuanya rasakan.

Cerita pembuka diatas saya harap mampu memudahkan kita dalam memahami jurnal yang ditulisakan oleh Pamela Pattynama yang berjudul Cultural Memory and Indo-Dutch Identity Formation. Pattynama menjelaskan bagaimana Memori memang memainkan peran yang penting dalam hal pembentukan identitas. Memori itu sendiri merupakan hasil dari proses perpaduan unsur-unsur sosial, budaya dan politik. Tetapi memori menurut Pattynama paling tepat disebut sebagai sebuah fenomena budaya yang terjadi secara personal atau dalam lingkup sosial. Maksud dari statement Pattynama tersebut berakar dari argumen Halbwachs yang menyatakan bahwasannya memori merupakan proses sosial yang terbentuk dari dua poin penting.

Poin pertama, sejarah masa lalu yang dikonstruksi oleh orang-orang saat ini, yang baik secara sengaja maupun tidak sengaja dibentuk atau dibentuk kembali untuk memenuhi kebutuhan serta minat kontemporer mereka. Poin kedua yakni sejarah masa lalu yang dibagikan oleh setiap anggota dalam kelompok demi pembentukan serta pelestarian atau pemeliharaan identitas kelompok. Memory komunitas inilah yang menghubungkan tiap individu dengan aspek kolektif sosial yang biasanya dilakukan dalam kelompok, keluarga, migran, etnis tertentu dan status kewarganegaraan tertentu. Melalui memori komunitas ini seorang individu juga seolah diarahkan kepada hal-hal mana yang seharusnya dingat dan mana yang seharusnya dilupakan agar dapat meningkatkan rasa keterikatan, kebersamaan dalam kelompok serta identitas kelompok.

dutch_migrant_1954_mariascholte3d50000thtoaustraliapostww2

Dalam konteks pembentukan identitas Indo-Dutch kemudian menurut Pattynama memori kultural ini memainkan peran yang penting dalam menjelaskan pembentukan identitas mereka yang tercermin dalam pembentukan identitas generasi pertama dan generasi kedua dari Indo-Dutch.

Merujuk pada definisi memori kultural diatas kemudian sejarah dari Indo-Dutch ini kemudian relevan untuk dibahas guna mengetahui proses pembentukan identitas Indo-Dutch. Peristiwa Kekalahan Belanda dalam penjajahannya di indonesia pada tahun 1945-1949 memaksa para penjajah belanda untuk pulang ke negara asalnya. Meskipun sebenarnya tidak semua pasukan penjajah tersebut pernah melihat tanah belanda karena sebagian dari mereka dilahirkan di Indonesia. Hal yang wajar dilihat ketika para “totoks” (orang atau keturunan belanda murni) berpulang ke negaranya. Tetapi sayangnya terdapat kebijakan yang dibuat oleh negara Belanda yang bisa dibilang sebagai kebijakan yang rasis, yakni mixed blood/mulatto atau keturunan campuran Indonesia-Belanda harus melepaskan identitas mereka sebagai orang Belanda dan diharuskan untuk tetap tinggal di Indonesia walaupun mereka secara emosional dan sejarah merasa sangat terhubung dengan negeri Belanda. Tetapi dengan semakin banyaknya golongan mixed race yang membanjiri Belanda, pemerintah kemudian menerima mereka dengan alasan politis dengan syarat untuk belajar dan mengikuti aturan yang berlaku di Belanda dan berasimilasi.

Walaupun demikian Immigran Indo-Dutch ini merasa bahwasannya mereka adalah sebuah masalah bagi negara belanda yang pada saat itu sedang dalam pengaruh kekuasaan Jerman dan tidak adanya sambutan hangat terhadap mereka oleh negara Belanda mengenai  kedatangan mereka di negerinya. Mereka benar-benar merasa dibungkam karena cerita-cerita serta memori-memori mereka dilupakan dan disembunyikan. Bahkan rasa kecewa akan sedikitnya pengakuan dan pengalaman-pegalaman yang telah mereka alami di Indonesia masih dirasakan sampai saat ini. Bukan hanya tidak diterima dengan tangan terbuka, mereka yang lahir dan tumbuh besar di Indonesia yang beberapa diantaranya merupakan mixed blood/mullato merasa dirinya tidak dapat sepenuhnya berasimilasi dengan buadaya asli Belanda. Lebih buruknya bagi mereka yang berdarah campuran, perbedaan fisik dengan kaum asli Belanda membuat mereka merasa kehilangan identitas.

Tetapi pada akhir tahun 1960an. Pengalaman-pengalaman yang dianggap sebagai rahasia negara tersebut mulai diangkat diruang publik yang kemudian memicu reaktivasi kenangan atau memori yang berkaitan dengan dekolonisasi, hal inilah yang menandai perubahan dramatis dalam kenangan penjajahan di masa lalu kolonial. Seperti munculnya perasaan bersalah belanda terhadap indonesia sebagai korban dari rasisme, ekploitasi dan kejahatan perang, serta rasa kehilangan koloni yang berharga. Tetapi tidak lama setelah banyak imigran dari negara-negara lain berdatangan ke belanda untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak, seperti imigran dari Maroko, Turki dan lain sebagainya, kemudian hal ini sekali lagi memicu penolakan Belanda terhadap Imigran yang juga berdampak pada persepsi diri dari migran dan kelompok imigran. Proses-proses dan keadaan seperti proses perpindahan, multikulturalisme dan globalisme berdampak pada bagaimana kelompok minoritas (yang mana Indo-Dutch termasuk di dalamnya) dilihat dan bagaimana mereka melihat diri mereka sendiri.

Berbeda dengan generasi pertama, yang merasa terbungkam, tersesat, dengan segala kesulitannya yang digambarkan sulit untuk berasimilasi, dan mencoba untuk melupakan memori-memori mengenai pengalaman kolonial. Generasi kedua yang lahir di Belanda justru menolak untuk terbungkam dan menentang penolakan kolonial terhadap akar keluarga mereka di Indonesia, yang mana hal ini tercermin dalam tulisan-tulisan mereka, seperti sebuah novel karya Marion Bloem yang berjudul Geen Gewoon, Adriaan van Dis yang berjudul Nathan Sid, Alfred Birney yang berjudul Yournel van Cyberney. Bahkan tulisan blog milik Hollander yang saya sebutkan di awal.

Memori kultural para migran post-kolonial yang dibentuk dan bertransformasi seiring dengan berbagai fenomena yang terjadi dan berjalannya waktu membentuk memori-memori yang berbeda pula antar generasi. Gagasan utama dari memori kultural ini juga membuka peluang untuk memahami bagaimana identitas migran post-kolonial dibentuk dan diubah oleh proses dekolonisasi melalui pembentukan memori kultural.

Referensi:

Pattynama, P. (2012). Cultural Memory and Indo-Dutch Identity Formations, dalam Bosma, U. (ed) Post-colonial immigrants and identity formation in the Netherlands bab 9 hal 175-192

https://inezhollander.wordpress.com/2015/09/26/indonesian-pilgrimage-part-i/

Standar
media and identity, media and minority, media and society, media dan minoritas, transgender

Living the VirtuReal: Negotiating Transgender Identity in Cyberspace

israel

Ketika kita hendak berbicara mengenai transgender, tentunya hal ini tidak terlepaskan dari istilah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) yang mana di Indonesia mereka merupakan kelompok marjinal yang termajinalkan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan banyak lagi. Bahkan BBC News mengklaim terdapat 89,3% kaum LGBT di Indonesia yang pernah mendapat perlakuan kekerasan dan diskriminasi. Tindak kekerasan tersebut meliputi: fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan budaya.

Kasus diskriminasi terhadap kaum transgender yang sering kita dengar ini tentunya bukan hanya terjadi di Indonesia. Avi Marciano dalam Jurnalnya mencoba untuk meneliti tentang bagaimana komunitas transgender di Israel yang juga mengalami permasalahan dan hambatan-hambatan yang sama yang mereka peroleh di kehidupan nyata seperti diskriminasi, kekerasan dan lain sebagainya, mampu mengatur siasat mereka dalam hal ini adalah memanfaatkan internet untuk mengatasi permasalahan-pemasalahan dan hambatan-hambatan tersebut.

gay-boy

Tetapi mengapa diskriminasi dan perlakuan kekerasan terhadap kelompok transgender ini bisa terjadi? Jawabannya menurut (West & Fenstermarker, 1995 dalam Marciano 2014)  adalah karena gender merupakan suatu konsep yang dibentuk oleh masyarakat, oleh karena hal itu, individu diharapkan mampu berperilaku atau memainkan peran sesuai dengan peran gender yang berlaku di masyarakat. Artinya, jika individu berperilaku tidak sesuai atau berlawanan dengan nilai-nilai yang dibentuk masyarakat contohnya dengan menjadi transgender, maka individu tersebut akan menuai banyak permasalahan seperti diskriminasi, cacian, dan lain sebagainya seperti dalam berbagai kasus berikut: Lelaki Transgender yang DibuiDibunuh oleh Ayah Kandung karena GayDipecat dari Tempat Kerja karena Gay.

internet

Internet memang memiliki tempat yang spesial bagi kaum marjinal. Hal ini dikarenakan internet memiliki sifat “empowering” atau memberdayakan. Berbagai penelitian telah menyepakati adanya pengaruh positif yang diberikan internet kepada kaum marjinal atau minoritas, yakni termasuk kelompok transgender. Pertama, internet mampu menjadi sumber informasi yang tiada batas, internet juga mampu memberi dukungan dan konsultasi gratis karena melalui internet kaum transgender dapat saling berinteraksi satu sama lain, dapat tergabung dalam komunitas transgender lokal maupun global dan saling membagi pengalaman mereka satu sama lain yang mana pengalaman ini mengurangi perasaan terisolasi.

Kedua, internet mampu mengurangi tantangan atau hambatan dalam urusan teknis dan komunal. Contohnya bagaimana di internet kelompok transgender dapat dengan mudah membentuk suatu komunitas, atau organisasi tanpa membutuhkan persetujuan dari lembaga masyarakat.

Ketiga, internet mampu menjadi platform atau wadah bagi kelompok transgender untuk menjadi diri mereka sendiri,  karena di dunia nyata mereka tidak bisa mengekspresikan diri mereka secara bebas dan cenderung untuk menutup-nutupi identitas asli mereka untuk menghindari sanksi sosial. Istilah ini oleh Goofman disebut sebagai front-stage dan Backstagefront-stage adalah bagaimana kita menampilkan diri kita dihadapan publik. Sedangkan Backstage adalah arena yang privat dan aman bagi kita untuk menjadi diri kita sendiri.

Tetapi walaupun individu transgender sama-sama memanfaatkan internet, menurut Marciano individu transgender memiliki level pemanfaatan internet yang berbeda yakni meliputi preliminary, complementary dan alternative. Lingkup preliminary, merupakan pengunaan internet sebagai tahap persiapan, dalam lingkup ini individu transgender dapat mengalami pengalaman-pengalaman sebelum benar-benar terjun dalam dunia nyata.  Contohnya adalah pengalaman-pengalaman seperti menjalin hubungan romantis secara virtual yang mungkin diharapkan mampu menjadi hubungan romantis yang menjadi kenyataan di dunia nyata. Dalam lingkup Complementary, individu transgender menggunakan internet sebagai pelengkap dari kehidupan offline mereka. Contohnya adalah individu transgender yang menggunakan internet sebagai sumber informasi atau untuk bergabung dalam komunitas transgender tertentu misalnya, yang mana identitas offline dan online mereka tidak jauh berbeda atau bahkan sama, seperti penggunaan nama asli di dunia maya. Berbeda dengan keduanya, individu transgender dalam lingkup alternative cenderung untuk menggunakan identitas yang berbeda bahkan bersifat kontradiktif dengan kehidupan offline mereka. Misalnya, perempuan yang menyembunyikan identitas biologisnya yakni dengan menjadi laki-laki di dunia maya karena keinginannya untuk merasakan menjadi seorang laki-laki yang seutuhnya. Dalam hal ini internet dinilai sangat bermanfaat dimana mereka dapat menjadi seseorang yang benar-benar mereka inginkan baik laki-laki ataupun perempuan tanpa harus menjalani operasi trans-sex.

Dalam penutupnya Marciano berargumen bahwasannya melihat kehidupan seorang transgender di internet, terutama dalam lingkup alternative ini seolah-olah membantah penelitian-penelitian terdahulu yang berbicara tentang perbedaan kehidupan dan identitas para individu transgender di dunia offline dan online. Hal ini dikarenakan dalam lingkup alternative bukan berarti para transgender ini benar-benar menjadi individu yang beridentitas palsu tetapi sebenarnya justru pararel karena individu transgender ini mampu menggunakan identitas asli yang mereka yakini sebagai dirinya bukan identitas yang diharapkan oleh masyrakat dan bersifat dipaksakan. Oleh karena hal tersebut Marciano menyimpulkan bahwasannya ruang lingkup online yang diciptakan oleh kaum transgender dapat dilihat sebagai dunia Virtu-Real, yakni sebuah istilah yang merefleksikan kedua fakta yakni fakta bahwasannya dunia maya mampu menjadikan sarana penyeimbang posisi marjinal mereka di dunia nyata, dan fakta bahwa mereka masih menjadi subjek dari pembatasan-pembatasan di dunia nyata. istilah ini kemudian menengahi konsep antara virtual of reality dan real virtuality.

Sayangnya kelompok transgender di Indonesia belum dapat memanfaatkan internet secara bebas dan leluasa seperti komunitas transgender di Israel. Mereka cenderung untuk bersembunyi karena pemerintah masih belum bisa memberikan kesetaraan hak kepada kelompok transgender yakni dalam konteks ini adalah kebebasan untuk menggunakan internet. Terbukti dengan berbagai aksi pemblokiran situs-situs dan aplikasi-aplikasi yang berbau LGBT, bahkan seperti yang kita tahu saat ini konten-konten dalam televisi misalnya dilarang menampilkan konten-konten yang berbau LBGT.

Tentu yang diharapkan dari kesetaraan hak bagi kaum transgender disini bukan berarti pemerintah Indonesia harus melegalkan pernikahan sesama jenis seperti yang sudah diberlakukan di berbagai negara barat, tetapi cukup dengan memanusiakan mereka dan tidak perlu berlebihan melihat mereka sebagai ancaman bagi seluruh umat.

Referensi:

Marciano, Avi. 2014. Living in the VIrtuReal: Negotiating Transgender Identity in Cyber Space. Journal of Computer-Mediated Communication 824-838. International Communication Association.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140814_lgbt_indonesia

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160915_indonesia_pemblokiran_aplikasi

Standar
capitalism, globalization, media and society, media dan minoritas, postmodernism

Advertising The margins: Translation and minority cultures

17148767-Abstract-word-cloud-for-Western-canon-with-related-tags-and-terms-Stock-Photo

Gambar dipinjam dari sini

Membaca bagian empat dari buku Ponzanesi ini membuat saya mencari benang merah dari bab- bab sebelumnya karena penulis sering kali menggunakan kata atau konteks yang sudah dibahas di bab-bab sebelumnya.

Dari apa yang saya pahami, kurang lebih inti dari buku yang ditulis oleh Ponzanesi ini adalah untuk mencari tahu cara dan mengidentifikasi bagaimana bidang postcolonial berpartisi dalam industri budaya. Ponzanesi menjelaskan bahwasannya produk budaya postcolonial menjadi bagian dari perdagangan global dalam hal budaya dan bagaimana perbedaan akan budaya tersebut justru menjadikannya sebuah komoditas.

Akan tetapi pada bab empat, Ponzanesi lebih fokus kepada hubungan antara globalisasi, produk budaya postkolonial yakni yang berupa karya sastra dan peranan dari literary awards serta proses penerjemahan. Ponzanesi dalam bab empat mencoba untuk menjelaskan dan memonitori permasalahan dalam hal proses globalisasi yang berkelanjutan dalam konteks karya sastra atau literatur dan bahasa melalui masalah-masalah seperti penerjemahan dan penganugerahan hadiah atau award kepada sastra minor yang dicontohkan di wilayah Afrika, seperti Caine Prize dan Noma untuk India.

Tujuan dari Ponzanes i adalah menyadari pentingnya untuk merekonstruksi atau memulihkan seperti semula kembali hubungan yang tersembunyi antara kesenian atau karya sastra dengan politik ekonomi. Namun menurutnya kini di era globalisasi memisahkan karya seni dengan istilah komoditas sangatlah kompleks karena di era ini yang lebih di tekankan adalah nilai tukar barang ketimbang konsep akan nilai tersebut.

Di era globalisasi, walaupun perwujudan atau manifestasi lokal dapat bermacam-macam dan spesifik. Tetapi sistem ekonomi global mampu menghomogenkan operasi dan efeknya. Yang mana hal ini berlaku pada produk budaya yang merupakan produk terbaru dari kapitalisme. Seperti karya sastra postcolonial yang ditransformasi kedalam comodity of global excange atau pertukaran komoditas global, yang ternyata mampu mendatangkan pasar baru seperti yang berasal dari third world countries, para imigran dan lain sebagainya, yang  kemudian berdampak pada manifestasi lokal yang dulunya dinilai sebagai the other kini di era globalisasi ini telah bertransformasi  kedalam komoditas eksotis.

Proses mengkomoditaskan manifestasi lokal dalam literatur atau karya sastra ditandai dengan maraknya penghargaan di bidang kebudayaan. Dalam beberapa tahun terakhir ini menurut Ponzanesi pada kenyataannya sedang mengalami politik intens yang belum pernah ada sebelumnya yakni tentang hubungan antara prestasi sastra yang terkait dengan nilai ekonominya. Pembentukan “prestise” atau nilai dari karya sastra menjadi semakin disematkan berdasarkan kepada seseorang atau author yang berhasil mengumpulkan penghargaan sastra internasional sebanyak-banyaknya. Proses dari pemujaan akan teks sastra terbentuk melalui penghargaan sastra internasional bergengsi yang telah menciptakan perbedaan. Dahulunya karya sastra dilihat dari segi nilai estetika, namun kini dilihat dari seberapa sering atau banyak karya sastra tersebut mendapatkan penghargaan, seperti Nobel, Booker, Pulitzer, Commonwealth, Neustadt, Orange dan banyak orang lain, yang menyatakan bahwa nilai-nilai estetik dari karya sastra sendiri semakin dikesampingkan untuk menyebut karya sastra tersebut bagus atau baik.  Namun dengan mengumpulkan penghargaan dapat secara langsung menaikkan status dari karya sastra itu sendiri dan citra penulis.

Strategi pemberian penghargaan ini bisa dibilang sebagai perwujudan dari era postmodernisme  yang berangkat dari kontradiksi akan karya sastra yang dulunya dinilai berdasarkan pada standart “prestise” yang dibentuk oleh paradigma lama (kesusasteraan barat) dan fokus terhadap proses pengerjaannya, tetapi kini karya sastra dinilai lebih baik ketika karya tersebut memiliki konsep budaya yang terasa asli atau autentik dan mengandung unsur ethnic-chic. Oleh karena hal Ini kemudian selama dua dekade terakhir terdapat banyak penulis postkolonial yang telah diberikan hadiah sastra bergengsi, seperti Nobel Prize yang diberikan kepada V. S. Naipaul (2001), Derek Walcott (1993), Wole Soyinka (1991), Booker Prize V. S. Naipaul (1971), Salman Rushdie (1981), Ben Okri (1991), Michael Ondaatje (1992), Arundhati Roy (1997) dan sejumlah penulis postkolonial kosmopolitan lainnya yang juga telah masuk ke dalam ranah pasar global.

Lalu kemudian permasalahan lain muncul, bagaimana dengan karya sastra lokal yang ditulis kedalam bahasa daerah seperti yang terjadi di India atau Afrika misalnya, peranan apa yang dijalankan oleh bahasa minoritas di dalam pasar budaya yang disebut oleh Penulis sebagai  “eropa baru”. Penulis berpendapat dalam (2014: 101) bahwa terdapat beberapa permasalahan jika dikaitkan dengan permasalahan penghargaan karya sastra. Bahwasannya salah satu ketentuan untuk mendapatkan penghargaan atau prize adalah karya sastra tersebut harus dituliskan ke dalam bahasa inggris. Sebenarnya karya sastra yang ditulis kedalam bahasa daerah terlebih dahulu tidak ditolak tetapi tetap saja penulis harus menyertakan terjemahan dan yang akan di publikasikan kelak tentunya adalah karya sastra dalam versi bahasa inggris dan dalam hal ini penerjemah berhak akan penghargaan itu. Terbukti dalam daftar 100 buku terbaik di Afrika yang tertulis kedalam bahasa Inggris atau Perancis yang rata-rata dipublikasikan oleh penerbit Eropa dan telah tersebar ke seluruh dunia karena dikategorikan sebagai buku yang baik dan memperoleh penghargaan. Peraturan ini berlaku baik di Afrika, India atau negara lainnya. Yang mana hal ini sebenarnya menegaskan kekuasaan barat dalam bentuk dominasi bahasa yakni bahasa inggris yang bersifat menghapuskan atau melenyapkan bahasa daerah dari seluruh dunia.

Tetapi bagaimana mungkin dominasi bahasa inggris dapat melenyapkan bahasa daerah, seorang penulis kenya berpendapat bahwasannya kematian sebuah bahasa merupakan titik awal kematian keseluruhan budaya. Karena kematian dari satu bahasa merupakan pendapatan atau penambahan yang terjadi di bahasa lain. Dan sebuah bahasa akan punah jika kelompok atau individu yang b erperan sebagai speakers telah berganti menggunakan bahasa yang lain.

Referensi:

Ponzanesi Sandra. 2014. The Postcolonial Cultural Industry: Icons, Markets, Mythologies. Palgrave Macmillan.

Ponzanesi Sandra. 2014. Boutique Postcolonialism: Literary Awards, Cultural Value and the Canon.

Standar
media and society

A Review of “A Foucault Primer: Discourse,Power and the Subject” 

Alec Mc. Houl dan Wendy Grace dalam bukunya yang berjudul   “A Foucault Primer: Discourse, Power and the Subject” mencoba untuk menguraikan tentang asumsi dasar yang digagas oleh Foucault mengenai diskursus atau wacana, kekuasaan dan subjek.

Diskursus atau wacana menurut Foucault adalah tentang bagaimana sejarah dan sosial mampu menciptakan realitas. Artinya diskursus ini menghasilkan sejumlah aturan yang di dalamnya terdapat pandangan atau nilai yang dipandang sebagai kewajaran di dalam masyarakat, yang mana kemudian hal ini bersifat mengatur masyarakat. Dengan kata lain diskursus menjadi semacam kerangka berpikir yang mendasari tindakan individu untuk berperilaku dan diskursus ini menjadi kesadaran umum yang sulit dipisahkan dari individu. Dibalik diskursus ini menurut Foucault terdapat kekuasaan yang tersembunyi karena apa yang diterima oleh suatu masyarakat sebagai suatu kenormalan dan dipandang sebagai suatu kebenaran yang bersifat mutlak sebenarnya merupakan sebuah bentukan atau ciptaan dari para pemegang kekuasaan. Struktur dibalik diskursus inilah yang menggiring masyarakat untuk melanggengkan kebenaran-kebenaran yang merupakan hasil ciptaan para penguasa tersebut. Bahkan ketika individu keluar dari aturan tersebut maka individu tersebut akan dianggap sebagai melakukan penyimpangan dan tentunya akan mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Namun mengapa kebenaran tersebut dapat dikatakan sebagai suatu ciptaan? yakni karena makna tentang sesuatu yang diterima oleh masyarakat luas adalah sesuatu yang sifatnya cair. Artinya berubah-ubah sesuai dengan kehendak atau kebutuhan dari para pemegang kekuasaan. Contohnya adalah bagaimana image atau penggambaran perempuan cantik di masyarakat Indonesia yang bersifat cair yakni beragam dan berubah seiring dengan berjalannya waktu. Misalnya bagaimana wanita Jawa pada tahun 1934 yang dianggap cantik adalah yang pandai menari karena gemulai tari dimaknai sebagai simbolisasi dari kekuatan. berbeda lagi dengan standar wanita cantik di Papua yang dibentuk oleh masyarakat setempat. Wanita di Papua dianggap cantik apabila wanita tersebut hanya mengenakan sarung yang menutupi bagian bawah tubuhnya saja sedangkan bagian dada dibiarkan terbuka. Sedangkan di Bandung pada masa 1920, wanita akan dianggap cantik apabila ia bisa menenun sarung khas daerahnya yang mana hal serupa dapat ditemui di daerah Toraja, dan Bugis. Contoh yang lain adalah standar cantik yang berlaku di Dayak, wanita yang cantik adalah wanita yang memiliki lubang telinga yang besar. Bahkan semakin elastis telinga mereka dan bisa membentuk lubang lebar, maka wanita tersebut akan dianggap semakin cantik. Seiring dengan perubahan zaman  standar wanita cantik di Indonesia  saat ini pun berubah, yakni berkulit putih dan mulus, bertubuh langsing, ber-alis tebal dan lain sebagainya.

Menurut Foucault untuk melanggengkan pemaknaan atas wacana atau diskursus yang terbentuk di masyarakat tersebut, kemudian munculah pihak-pihak yang berkuasa untuk menentukan batasan tersebut, yang mana pandangan dari mereka dianggap sebagai suatu yang bersifat benar. Misalnya kalau dalam konteks standar perempuan cantik di Indonesia kini yang berwenang mengatakan atau menentukan saat ini adalah media atau dokter aesthetic misalnya. Begitulah subjek diproduksi oleh diskursus melalui tangan-tangan yang memiliki wewenang, yang kemudian subjek tersebut akan melestarikan diskursus-diskursus ciptaan para pemegang kekuasaan tersebut kepada individu lain.

Hasilnya diskursus, kekuasaan dan subjek terus menerus berupaya mempengaruhi pengetahuan. Foucault menilai bahwasannya kekuasaanlah yang menentukan pengetahuan, mana yang dinilai baik dan mana yang dinilai buruk, mana yang boleh untuk dilakukan dan yang tidak boleh untuk dilakukan dan lain sebagainya. Kekuasaanlah yang menentukan aturan akan segala sesuatu, peranan gender, seksualitas serta hukum yang berlaku di masyarakat. Intinya, Mau tidak mau kita tidak akan luput dan harus berada didalam genggaman kekuasaan dan apa yang disimpulkan oleh Foucault adalah bahwa tidak ada netralitas dalam ilmu pengetahuan dan kebenaran. Apa yang dianggap kebenaran di dalam masyarakat hanyalah sekedar produk diskursus.

Referensi :

McHoul, Alec & Wendy Grace.1993. A Foucault Primer: Discourse, Power, and the Subject.London: Routledge

https://www.brilio.net/cewek/10-standar-kecantikan-wanita-indonesia-zaman-dulu-tanpa-sulam-alis-1608023.html

Standar
global culture, globalization, postmodernism

The Globalization of Diversity MengHomogenkan yang “Heterogen”

tumblr_on0lifl8ZU1w5d1x4o1_540

Gambar di pinjam dari Sini

Featherstone dalam chapter 10, mencoba untuk memahami  mengapa dan bagaimana postmodernisme menjadi permasalahan yang sentral dalam kehidupan berbudaya saat ini.  Menurutnya istilah postmodernisme ini begitu kompleks sehingga sulit untuk di definisikan, namun garis besarnya, postmodernisme menurutnya merujuk pada suatu sistem di masyarakat yang terjadi setelah sistem modernitas dimana informasi bersifat kaya, mengglobal yang didalamnya terdapat kumpulan kelompok dan budaya. Postmodernisme juga bisa dilihat sebagai sebuah tradisi akan bagaimana masyarakat melihat dunia, yang mempertanyakan kebenaran, alasan dan realitas yang terjadi. Era posmodernsime bersifat holisme, interdependence (kedaan saling tergantung satu sama lain), bersifat menolak kepastian atau kebenaran yang mutlak karena pengetahuan dinilai sebagai bentuk konstruksi dari kelompok dominan dan cerminan dari posisi pembentuk pengetahuan dan yang mengikutinya (informer dan informed).

Menurut Featherstone postmodernisme jika diperhadapkan dengan modernisme, memiliki posisi yang beragam. Disatu sisi modernisme dianggap tidak berhasil mengangkat martabat manusia moderrn. Bahkan mengantarkan manusia kepada ketimpangan sosial.  Atas dasar kritik ini,  postmodernisme kemudian hadir sebagai bentuk gerakan yang membawa ide-ide baru. Sedangkan sebagian lagi beranggapan, postmodernisme adalah pengembangan dari modernitas. Perbedaan pendapat dua kelompok mengenai pemahaman postmodernisme cukup berbeda secara signifikan. Satu konsep mengatakan bahwa modernisme bersifat kontras dengan postmodernisme. Sedangkan yang lain menganggap bahwa postmodernisme adalah bentuk penyempurna dari modernisme yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain.

Menurut Singh, dalam journalnya yang berjudul consumer culture and postmodernism Jika modernisme dianggap memproklamirkan kematian tuhan (proclaimed the death of God) yang dahulunya berjaya di era premodernisme, postmodernisme dinilai memproklamirkan kematian akan dirinya sendiri (the death of self) karena jika tidak ada sesuatu yang absolut, kebenaran bersifat relatif, tidak ada stabillitas, realitas dianggap dikonstruksikan secara sosial, ketika sebuah identitas hilang dan aturan-aturan dalam masyarakat tidak terpakai lagi dan masyarakat kehilangan identitasnya yang menimbulkan keseragaman dalam masyarakat maka identitas idividual adalah sebuah ilusi saja.

Menurut Durkeheim dalam Featherstone (2007:143), Ketika masyarakat dan sistem di dalamnya menjadi lebih kompleks kemudian menjadikan individu untuk berpegang hanya kepada prinsip kemanusian saja, hal ini dinilai dapat berakibat pada keyakinan bahwasannya manusia sebagai individu merupakan simbol yang kuat dan cenderung untuk mengesampingkan batasan-batasan seperti aturan-aturan negara dan budaya. Yang kemudian Merujuk pada pemahaman “unity through diversity” dan pemahaman tentang kesatuan menerima perbedaan. Konsep ini menjadi lebih mudah diterima seiring dengan sebuah pemahaman tentang perubahan zaman yang terhubung dengan postmodernisme yang menurut Featherstone merusak upaya pemerintah negara dalam hal integrasi budaya.  Namun di waktu yang sama, negara-negara juga tergabung dan bersatu menjadi sebuah kesatuan yang besar dan bertansformasi kedalam putaran arus budaya dominan dan ekonomi global.

Yang kemudian berakibat pada tekanan tekanan yang bersifat universal berupa multinational capitalism, Americanization, media imperialism dan consumer culture yang apabila kita tolak maka dapat melenyapkan keberadaan kita. Tetapi apabila kita menerima begitu saja maka tekanan-tekanan ini akan menyebabkan banyak kesalah-pahaman, penolakan akan ethnie atau tradisi populer (seperangkat simbol, kepercayaan, ingatan, peristiwa, dan tradisi yang terbentuk menjadi satu kedalam bagian budaya populer ) (Smith dalam Featherstone (144: 2007).

Berbicara tentang global culture menurut Featherstone juga berarti tentang kondisi dimana dunia bersatu menjadi satu dan proses globalisasi membimbing kepada penerimaan akan pandangan tentang dunia ini satu serta generalisasi tentang pandangan kita dalam melihat dunia ini dan bagaimana seharusnya kita melihatnya.

Kemungkinan lain yang dihubungkan dengan posmodernisme adalah kondisi dimana negara dominan mampu membuat budaya populer dan mampu menghomogenkan perbedaan-perbedaan yang ada pada budaya lokal dan atau mengasimilasikan budaya lokal tersebut dengan budaya global (Bauman,1990 dalam Featherstone (2007:145) Featherstone juga berpendapat bahwa bentuk kelonggaran negara yang diberikan kepada modernitas merupakan gejala terbentuknya postmodernitas.

Posmodernisme memang menawarkan harapan akan besarnya bentuk toleransi kepada batasan-batasan negara dan budaya. Posmodernisme juga menawarkan kesatuan dari keberagaman. Namun postmodernisme juga bersifat mengabaikan batasan-batasan negara dan budaya. Dan jika digabungkan dengan pendapat Durkheim berdasarkan pada prinsip humanity dia berpendapat bahwasannya bagaimana budaya global yang bersifat menghomogenkan dan bagaimana identitas dapat dibentuk sedemikian rupa tanpa campur tangan dari setiap negara atau budaya yang bersangkutan maka hal ini akan menjadi sebuah bentuk ancaman bagi seluruh dunia.

Di Indonesia implementasi postmodernitas terasa dibentuk dalam aturan perubahan kurikulum pendidikan 2006 yakni KTSP ke kurikulum 2013. Kurikulum 2013 seolah  diciptakan untuk menjawab tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yakni terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan tantangan eksternal terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.

Karena postmodernisme dilihat sebagai keterbukaan untuk melihat hal-hal baru, yang berbeda sambil menolak kecenderungan apatis dan ketaatan pada suatu otoritas, tatanan yang bersifat mutlak, pada kurikulum 2013 pendidikan tidak lagi diartikan sebagai proses transformasi pengetahuan yang hanya dikuasai oleh sekolah. Posisi guru tidak lagi sebagai otoritas utama dalam proses pembelajaran dikelas dengan demikian guru tidak lagi dipandang sebagai seseorang yang selalu benar. Bahkan tidak ada sistem peringkat dalam raport murid yang dahulunya dijadikan tolok ukur dari kepandaian dan prestasi murid. Gudang ilmu mengalami pergeseran, tidak lagi terpusat pada guru tetapi juga pada teknologi internet. Intinya semua hal seolah-olah menjadi absurd dalam kurikulum 2013 yang serupa dengan penggambaran Featherstone akan postmodernisme.

 

Referensi:

Featherstone Mike. 2007. Consumer Culture and Postmodernism 2nd edition. SAGE Publications Ltd. London.

SINGH, P.,R., (2011) Consumer Culture and Postmodernism in Postmodern Openings, Year 2, No. 5, Vol. 5, March, Year 2011

http://www.kompasiana.com/rendyanabayu/postmodernisme-dalam-kurikulum-2013_54f92037a3331169018b4790

Standar
media and society, media dan minoritas

Media and Society

Entman dan Rojecki dalam bab ketiganya membuka dengan hasil wawancara yang di peroleh mereka di Indianapolis, mereka menyimpulkan bahwasannya White-American memiliki perasaan yang beragam terhadap African-Americans, mulai dari perasaan kebencian atau rasisme, friendly, bahkan campuran dari keduanya (ambivalence).

Perasaan atau pola pikir White-Americans terhadap African-Americans ini tentu dipengaruhi sejarah yang panjang antara keduanya. Selain itu Entman dan Rojecki berpendapat bahwasannya manusia memang memiliki kecenderungan untuk memilah-milah sesuatu, mana yang termasuk dalam “us” dan yang mana termasuk dalam “them”. Perilaku  ini menurut Entman dan Rojecki dipengaruhi oleh media. Media memiliki kemampuan untuk membentuk budaya tertentu dan dalam kasus ini memiliki potensi untuk mempengaruhi perilaku dan pola pikir White-Americans terhadap African-Americans. Dan keaadaan yang paling tepat untuk mendeskripsikan perilaku White-Americans adalah ambivalence yakni perasaan yang bercampur antara kebencian atau rasisme dan friendly.

Perilaku dan perasaan White-Americans ini memang menunjukkan progress dalam hal toleransi ras sejak tahun 1950-an yang dapat dilihat dari meningkatnya pernikahan antar ras, saling hidup berdampingan, dan juga bentuk vote yang diberikan kepada presiden ber-ras Afican-Americans. Walaupun demikian, hasil survey yang didapat sebenarnya kurang dapat diandalkan atau dipercaya secara seutuhnya karena menurut Entman dan Rojecki White-Americans memiliki kecenderungan untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi perasaan mereka yang sebenarnya terhadap African-Americans karena takut disebut sebagai “racist”. Sebenarnya hal ini dinilai lebih berbahaya oleh Entman dan Rojecki karena bentuk-bentuk rasisme yang disangkal oleh White-Americans terhadap African-Americans ini justru terbentuk dalam hal-hal lain seperti minimnya pekerjaan yang baik dengan gaji yang tinggi yang diperuntukkan oleh African-Americans.

Di sisi lain, dalam level makro, kebijakan pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam hal kesetaraan hak-hak. Menurut Schuman dalam Entman dan Rojecki “There is no real sign that the larger White public is prepared to see norms of equal treatment reconceptualized to support substantial steps toward drastically reducing economic and social inequality in this country” (2000: 46-47).

Media yang memiliki kemampuan untuk membentuk budaya tertentu dan memiliki potensi untuk mempengaruhi perilaku dan pola pikir individu dengan kontennya seperi berita, film dan iklan komersial nyatanya mampu berperan ganda yakni memperburuk perasaan atau perilaku rasisme antar kelompok atau justru menciptakan rasa tenggang rasa antar ras.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih tentang pola pikir individual yang sistematis yang terbentuk oleh budaya, Entman dan Rojecki memasukkan model atau sebuah teori mengenai media dan society, yakni teori antropologi milik Mary Douglas yang menjelaskan tendensi manusia untuk membeda-bedakan mana kelompok yang dianggap termasuk dalam kelompok in-group yang diklasifikasikan sebagai “purity” dan out-group sebagai “danger”. Menurut Douglas pandangan akan hirarki sosial dibagi menjadi lima berdasarkan kelasnya. Pertama ideal adalah kelompok White-Americans. Kedua, Normal adalah kelompok mayoritas White-Americans tetapi tidak mendapatkan perlakuan yang didapat kelompok ideal. Ketiga, liminal yakni kelompok yang mendapatkan perlakuan yang positif dan juga negatif secara bersamaan dan kehadirannya tidak secara total diterima tetapi juga tidak ditolak. Sisanya adalah kelas yang disebut sebagai abormal dan counter-ideal, kelompok abnormal ini kebalikan dari kelompok ideal dan normal baik dalam hal warna kulit, cara berbicara atau aksen yang sangat berbeda, gaya berpakain dan lain sebagainya. Sedangkan kelompok counter-ideal ini sangat berbeda jauh dengan kelompok ideal dan normal baik dalam hal warna kulit, cara berbicara atau aksen yang sangat berbeda, gaya berpakaian dan lain sebagainya, tetapi perbedaan ini terkesan disengaja dibentuk dan dianggap sebagai ancaman oleh white-Americans.

Sebenarnya pasca era civil-right, menurut Entman dan Rojecki kebanyakan dari white-Americans tidak lagi melihat African-Americans sebagai out-group tetapi lebih kepada golongan liminal yang keberadaanya tidak seutuhnya diterima tapi juga tidak ditolak. Liminality ini kemudian menciptakan status yang tidak jelas akan kelompok African-Americans baik bagi kelompok dominan yang menciptakan budaya dominan dan kepada mereka yang menganutnya (publik) yang menghasilkan kebingungan dalam wacana di media dan reaksi audien nya yakni White-Americans. Media masih kerap menayangkan pemikiran prototypical tentang African-Americans secara tidak sadar. Pemikiran Prototypical adalah bagaimana seseorang memvisualisasikan suatu konsep tertentu kepada satu jenis tipe yang fixed atau jelas saja. Contohnya adalah bagaimana koran Time berulang ulang sampai 30 kali dalam setahun yang secara tidak sengaja memvisualisasikan orang Amerika sebagai kelompok White saja dalam konten beritanya, seperti dalam “Growing Up Online” yang menampilkan gambar anak laki-laki berkulit putih yang berusia sekitar 12 tahun dan dalam “How to Make Your Kid a Better Student” yang menampilkan anak laki-laki yang berusia 10 tahun di gambarnya.

Senada dengan diskriminasi ras yang terjadi di Amerika, di Indonesia ras Tionghoa yang dianggap sebagai out-group oleh mayoritas pribumi kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif. Etnis Tionghoa memang bukan satu-satunya etnis minoritas di Indonesia. Namun berbeda dengan etnis-etnis yang lain (Arab, India) etnis Tionghoa (cina) terkesan menjadi etnis yang rentan oleh stereotip, dan perlakuan diskriminasi dari waktu ke waktu. Hal tersebut dikarenakan hal serupa yakni daftar sejarah yang panjang dan kontroversial antara etnis Tionghoa dengan orang pribumi sejak zaman penjajahan belanda, kepemimpinan Soeharto dan hingga saat ini. Belanda datang dan menjajah Indonesia serta memberlakukan sistem level stratifikasi berdasarkan ras. Level pertama tentunya adalah orang-orang Eropa, yang kedua adalah orang asing dari negara bagian timur yang didominasi oleh etnis Tionghoa dan dalam level strata terakhir adalah kelompok orang-orang pribumi. Alasan dibalik kesenjangan sosial yang diatur oleh belanda dan hak-hak istimewa yang diberikan kepada etnis Tionghoa adalah karena pada saat itu etnis Tionghoa memiliki posisi ekonomi yang kuat dan belanda sangat bergantung pada etnis tersebut perihal mereka merupakan perantara antara orang belanda dengan orang pribumi. Diantara hak-hak istimewa yang diberikan kepada etnis tionghoa meliputi jaminan jabatan politik, dan hak istimewa di bidang ekonomi salah satunya adalah Pachtstelse, yakni orang tionghoa memiliki hak atau wewenang untuk menyewa area yang luas di pulau jawa (Silva, 2010: 61), Sedangkan diskriminasi, dan marginalisasi etnis Tionghoa yang terjadi pada era orde baru yakni era kepemimpian Soeharto. Presiden Soeharto memaksa masyarakat Tionghoa untuk melakukan asimilasi sembari mengidentifikasi mereka sebagai bukan pribumi. Mereka diberi kartu identitas yang membedakan mereka dengan orang pribumi yang mana berdasarkan kartu identitas tersebut pemerintah bukan hanya dapat melacak aktifitas mereka tetapi juga mendiskriminasi hak-hak sosial mereka, seperti pembatasan hak untuk belajar di universitas, harus merubah nama mereka kedalam nama Indonesia, dan larangan untuk bekerja di sektor pemerintahan. Tidak hanya itu,  kelompok dan institusi-institusi yang tergabung dalam kelompok etnis Tionghoa di bredel. Bahkan bahasa, budaya serta agama etnis Tionghoa dilarang.

Kini, diskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia seolah berkebalikan dengan diskriminasi antara white dan Black di Amerika yang lebih berat di level makro. Yang terjadi di indonesia kesetaraan etnis antara pribumi dan Tionghoa menunjukkan perkembangannya di level makro yang ditandai dengan di tetapkannya hari tahun baru Imlek, kebebasan atas penggunaan nama dan simbol-simbol etnis Tionghoa, hingga diresmikannya Confucianism atau agama etnis Tionghoa sebagai agama yang diakui di Indonesia. Tetapi tampaknya kesetaraan etnis dalam level mikro yakni dalam masyarakat umum masih sulit diterima. Hal ini tentunya tidak lepas dari peranan media seperti yang dikatan oleh Entman dan Rojecki bahwasannya Media memiliki memiliki potensi untuk mempengaruhi perilaku dan pola pikir publik tentang suatu ras tentetu baik secara di sengaja maupun tidak disengaja.

Contohnya adalah bagaimana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan gubernur DKI jakarta yang beretnis Tionghoa di blow up besar-besaran oleh media baik dalam media cetak, elektronik, dan media sosial. Disini juga dapat dikatakan bahwasannya media Indonesia masih berpikir secara prototypical, seolah-media memposisikan seluruh masyarakat Indonesia adalah muslim dan menjadi korban dari kasus penistaan agama ini. Media yang menurut Entman dan Rojecki juga mampu berperan sebagai sarana terwujudnya harmonisasi antar etnis, serta menjadi pembelajaran publik nampaknya masih gagal menjalankan tugasnya baik itu dalam konteks di Amerika maupun di Indonesia.

 

Referensi:

Entman, Robert M, Andrew Rojecki. 2000. The Black Image in the White Mind: Media and Race in America. The University of Chicago Press.  Chicago.

Felix Da Silva. 2010. The Chinese Minority in Indonesia. HOHONU.

Gregory S. Urban. 2013. The Eternal Newcomer: Chinese Indonesian Identity from Indonesia to the United States.  California State of University. Los Angeles.

Suwito, Eko Harry Susanto, Ahmad Junaidi. 2011. Keberadaan Etnis Tionghoa Dalam Sorotan Media Massa (Analisis Bingkai Imlek 2011 di Metro TV. Universitas Tarumanegara.

 

 

Standar
Tak Berkategori

A Review of Laura Mulvey: Visual Pleasure and Narrative Cinema

“Women, whose image has continually has been stolen and used for this end, cannot view the decline of the traditional film form with anything much more than sentimental regret” (Mulvey: 816).

 

Mulvey dalam tulisannya menaruh perhatian dan kritiknya pada media visual dan narasi dari film yang membongkar kekuasan patriarki menggunakan sudut pandang kamera. Kekuasaan patriarki ini tercermin dalam bentuk representasi para pembuat film yakni produser dan sutradara bahkan menurut Mulvey struktur ruang gedung bioskop itu sendiri juga merupakan wujud dari kekuasaan sistem patriarki.

Mulvey dalam tulisannya mencoba untuk menjelaskan tentang bagaimana kepuasan atau daya tarik film diperkuat oleh pola yang sudah bekerja di dalam subjek (aktor atau aktris) dan formasi sosial yang telah dibentuk oleh film tersebut yang mencerminkan, mengungkapkan, dan bahkan secara terang terangan menunjukkan interpretasi tentang perbedaan peranan seksual dalam film. Mulvey mengutip pendapat Freud tentang posisi perempuan dalam budaya masyarakat patriarki yang dijadikan sebagai objek atau tanda yang dijadikan fantasi dan obsesi bagi kaum laki-laki yakni dengan cara memposisiskan perempuan sebagai tokoh pasif “silent image”  yang menyimbolkan perempuan sebagai “bearer of meaning” artinya yang diberi arti bukan “maker of meaning” atau pemberi arti.

Cinema atau bioskop menurut Mulvey merupakan wujud dari kekuasaan kelompok dominan atau sistem patriarki karena memiliki wujud yang dikondisikan sedemikian rupa dengan pencahayaan dan pengaturan suara yang melengkapi sisi dramatis objek yang ditampilkan pada layar bioskop. Bahkan bioskop juga dinilai memberi beberapa kesenangan dan kepuasan bagi laki-laki.

Beberapa kesenangan dan kepuasaan tersebut adalah pertama, scopophillia yakni kesenangan dan kepuasaan yang didapat dari menjadikan orang lain sebagai objek pemuasan seksual melalui indera penglihatan. Pada tahap ini, adegan atau gambar yang ditampilkan dalam film mengikat imajinasi dan hasrat laki-laki untuk menikmati. Hal ini seolah menegaskan bahwa laki-laki berperan sebagai seseorang yang aktif sebagai “maker of meaning” atau pemberi arti, karena perempuan dinilai sebagai “bearer of meaning” atau yang diberi arti sebagai objek seksual semata.

Kedua, Perempuan yang berperan sebagai penonton cenderung memposisiskan dirinya sebagai pemeran perempuan dalam film tersebut. Perempuan mulai memposisikan dirinya sebagai sosok yang pasif yakni sebagai objek pandangan laki-laki untuk dinikmati. Tahapan ini disebut Lacan dalam Mulvey sebagai fase bercermin. Representasi tentang perempuan dalam film ini kemudian juga membangun konsep berpikir akan “standar ideal perempuan” seperti bentuk fisik dari perempuan, bagaimana perempuan seharusnya bersikap, berpikir dan lain sebagainya.

Mulvey dalam tulisannya mengkritisi bahwa bentuk film tradisional yang selalu menggunakan perempuan sebagai objek dan dicitrakan sedemikian rupa secara terus menerus merupakan sebuah bentuk dari kemunduran. Dia juga menambahkan bahwasannya dalam film, karakter perempuan selalu ditampilkan kedalam dua tingkatan berdasarkan fungsinya. Pertama perempuan ditampilkan sebagai objek yang erotis untuk karakter lain dalam alur ceritanya. Kedua, perempuan ditampilkan sebagai objek erotis bagi para penonton yang menonton film tersebut. Berbeda dengan karakter laki-laki yang menurut Mulvey ditampilkan sebaliknya bukan dijadikan objek erotis, tetapi selalu digambarkan sebagai sosok yang lebih sempurna, lebih berkuasa, dijadikan karakter yang selalu berhasil, dan mampu mengontrol penonton.

Sorotan kamera menurut Mulvey juga memainkan perannya dalam menciptakan ilusi pandangan para penonton. Kamera mampu menciptakan ketimpangan peran sexual pada film. Pada karakter perempuan kamera bergerak menyoroti seolah mendekati objek dengan menggunakan mode close up untuk memberi kesan yang lebih dramatis dan eksotis. Sedangkan sorot kamera pada karakter laki-laki selalu disorot dalam mode landscape saja untuk menciptakan efek yang natural.

 

Referensi:

Mulvey Laura. 1975. Visual Pleasure and Narrative Cinema dalam Film: Psychology, Society, and Ideology.

 

Standar